Beranda | Artikel
Bab Larangan Menisbatkan Diri Kepada Selain Bapaknya
Senin, 25 Maret 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Bab larangan menisbatkan diri kepada selain bapaknya adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan الجمع بين صحيحين (Al-Jam’u Baina As-Sahihain), sebuah kitab yang berisi Kumpulan shahih Bukhari dan Muslim karya Syaikh Yahya bin Abdul Aziz Al-Yahya. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. pada 26 Jumadal Akhirah 1440 H / 03 Maret 2019 M.

Download Kitab Al-Jam’u Baina As-Sahihain – Format PDF di sini

Download mp3 kajian sebelumnya: Bab Jangan Kembali Kafir Setelah Beriman

Kajian Hadits Tentang Bab Larangan Menisbatkan Diri Kepada Selain Bapaknya – Al-Jam’u Baina As-Sahihain

Hadits nomor 40, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ، وَمَنِ ادَّعَى قَوْمًا لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ نَسَبٌ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Tidak ada seorangpun yang menisbatkan diri kepada selain bapaknya padahal ia tahu bahwa itu bukan bapaknya kecuali dia kafir dan siapa yang mengaku-ngaku ia berasal dari suatu kaum padahal sama sekali tidak ada nasabnya kepada mereka maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya dari api neraka.”

Dalam sebuah riwayat:

لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

“Dan tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan tidak pula menuduh dengan kekafiran kecuali akan kembali kepada orang yang menuduhnya jika yang dituduh itu ternyata tidak benar.”

Dan didalam hadits Watsilah bin Al-‘Asqa’ dengan lafadz:

إنَّ مِن أعظم الفِرَى أن يدعي الرجل إلى غير أبيه، أو يُري عينه ما لم ترَ، أو يقول على رسول الله صلى الله عليه وسلم ما لم يقل

“Sesungguhnya diantara dusta yang paling besar seseorang menisbatkan diri kepada selain bapaknya, atau mengaku-ngaku bermimpi sesuatu yang ia tidak pernah melihat dalam mimpinya, atau berdusta atas Nabi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sesuatu yang Rasulullah tidak pernah ucapkan.”

Hadits ini menunjukkan bahwa:

Pertama, haramnya menisbatkan kepada selain bapak kandung. Kita tidka boleh menisbatkan kepada bapak angkat. Inilah yang dimaksud dalam hadits ini. Maka kata Nabi, “Tidak ada seorangpun yang menisbatkan diri kepada selain bapaknya dalam keadaan ia tahu itu bukan bapaknya kecuali ia kafir.”

Apa yang dimaksud dengan “kafir” di sini?

Kafir yang dimaksud dalam hadits ini kata para ulama adalah kufur dibawah kekufuran atau yang disebut dengan kafir kecil. Karena kafir ada dua macam. Ada kafir besar, maka ini pelakunya disebut non muslim. Non muslim artinya bukan muslim. Kalau bukan muslim berarti adalah kafir. Non muslim artinya dia bukan muslim lagi, pasti neraka kalau ia mati diatasnya. Itu yang dimaksud dalam firman Allah:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿١﴾

Katakanlah: “Hai orang-orang kafir,” (QS. Al-Kafirun[109]: 1)

Yang dimaksud dalam ayat ini yaitu kafir besar.

Adapun kafir yang kedua yaitu kafir kecil. Siapa kafir kecil? Yaitu semua perbuatan dosa besar disebut kufur, dimana pelakunya tidak disebut kafir. Tapi pelakunya disebut fasik meskipun perbuatannya disebut kufur.

Makanya kalau kita memperhatikan Al-Qur’anul Karim, penyebutan kata kafir itu untuk dua makna tadi.

Kafir besar ada enam jenis. Simak penjelasan lengkapnya pada menit ke-6:51

Download MP3 Kajian Hadits Tentang Bab Bab Larangan Menisbatkan Diri Kepada Selain Bapaknya – Al-Jam’u Baina As-Sahihain


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/46874-bab-larangan-menisbatkan-diri-kepada-selain-bapaknya/